Akal-akalan oligarki dengan izinkan ekspor pasir laut lagi

Kodingareng04-2048x1337

Setelah 20 tahun dilarang, praktik ekspor pasir laut kembali diizinkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Regulasi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 lalu tersebut menganulir peraturan sebelumnya yang diterbitkan pada 2002.

Jika merujuk ke klaim pemerintah, PP 26/2023 diterbitkan untuk pemulihan lingkungan dan keberlanjutan. Padahal, Pasal 9 dan Pasal 15 dalam beleid tersebut mengatur tentang ekspor pasir laut.

Mengeruk dasar laut untuk diambil pasirnya saja sudah merusak, apalagi kalau dilakukannya demi cuan!

Ditambah lagi, aktivitas ini akan membuat pulau-pulau kecil di sekitar wilayah yang ditambang makin cepat tenggelam karena perubahan kontur dasar laut. Habitat bawah laut yang terganggu juga akan membuat ikan tidak bisa bertahan hidup, sehingga akan berpengaruh pada kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan tradisional.

Lagi dan lagi, pemerintah membuktikan bahwa mereka tidak mampu mengelola sumber daya secara cerdas. Aktivitas ekstraktif menjadi salah satu jalan pintas favorit pemerintah Indonesia tanpa mempertimbangkan secara matang aspek ekologis dan hak asasi manusia.

Karpet merah kembali digelar untuk oligarki…

Pak Jokowi, segera cabut izin ekspor pasir laut!

Jangan tertipu akal-akalan oligarki untuk mengeruk cuan tanpa perhitungan.

1

, terima kasih sudah ikut meminta kepada pemerintah untuk segara mencabut izin ekspor pasir.

2

Sebarkan petisi ini untuk selamatkan ekosistem laut kita.