Udara bersih menjadi barang mewah di Jakarta. Untuk mendapatkan udara bersih, warga Jakarta harus pergi ke luar Ibu Kota, atau merogoh kocek untuk membeli penjernih udara (air purifier). Miris namun hal ini nyata!
Padahal, warga Jakarta telah memenangkan gugatan tentang polusi udara sejak 2021. Namun hingga kini, belum ada perubahan signifikan dari pemerintah DKI Jakarta atas putusan ini.
Beberapa tahun kebelakang, status mutu udara wilayah DKI Jakarta dalam kondisi tercemar. Kondisi tersebut ditunjukkan dari nilai indeks status mutu udara (ISM) yang menunjukkan nilai ≥ 0.1. Hasil analisis kualitas mutu udara menyatakan bahwa wilayah DKI Jakarta tercemar oleh PM2.5 dan PM10, dua partikel polutan yang sangat kecil yang berbahaya bagi tubuh dan pernapasan manusia. Selain sektor transportasi, pencemaran dari industri PLTU juga berperan dalam menyumbang kualitas udara buruk di Jakarta, menyebabkan Jakarta menjadi langganan menempati peringkat atas kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Jakarta tidak menjadi satu-satunya kota yang memiliki kualitas udara yang buruk. Beberapa kota lainnya seperti Palembang dan kota-kota di Kalimantan juga seringkali memiliki kualitas udara yang buruk akibat asap karhutla dan aktivitas dari industri energi kotor.
Ini menjadi PR besar bagi pemerintah setempat untuk mewujudkan udara bersih yang menjadi hak setiap warga. Tak hanya itu, presiden hingga menteri juga bertanggung jawab atas kualitas udara yang buruk.
Udara bersih adalah hak mendasar setiap warga negara yang sulit terwujud akibat adanya industri energi kotor. Sampai kapan kita mau menghirup udara beracun? Sampai kapan kita rela membiarkan industri energi kotor mengambil hak kita akan udara bersih?
Pencemaran udara sudah melampaui batas bahaya!
Desak pemerintah melakukan aksi nyata segera!