Kembalikan hak masyarakat adat kawasan Lembah Grime Nawa

Pembukaan Lahan di Grime Nawa

Hutan indah yang merupakan rumah bagi Burung Cendrawasih di kawasan Lembah Grime Nawa perlahan hilang karena pembukaan lahan secara ilegal oleh PT PNM. Masyarakat adat yang menyandarkan kehidupan pada hutan Lembah Grime Nawa terancam kehilangan mata pencaharian, tempat tinggal, dan sumber pangan akibat keserakahan perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Padahal, izin penggunaan lahan sudah dicabut oleh Menteri LHK pada Januari 2022 lalu. Namun ternyata PT PNM tetap melenggang dengan percaya diri padahal mereka telah melakukan aktivitas ilegal di tanah Papua. Sementara itu, pemerintah pusat dan daerah seperti acuh tak acuh karena tidak ada tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT PNM.

Masyarakat adat setempat sedang menuntut haknya. Pada 7 September 2022 lalu masyarakat adat menuntut Bupati Jayapura mencabut izin lokasi dan izin lingkungan perusahaan karena masyarakat adat tidak pernah melepaskan hak tanah mereka kepada perusahaan.

Greenpeace Indonesia dan koalisi membantu masyarakat adat setempat untuk mendapatkan keadilan dan haknya atas tanah di wilayah Lembah Grime Nawa.

Tindak tegas para perusahaan nakal! Selamatkan Lembah Grime Nawa, selamatkan tanah Papua!

Sanksi tegas para perusahaan nakal!

Lebih dari 100 hektar hutan Lembah Grime Nawa sudah hilang dan akan terus bertambah. 

1

Teman, terima kasih telah mendukung masyarakat adat di kawasan Grime Nawa

2

Sebarkan petisi ini, bersama kita selamatkan hutan Indonesia di tanah Papua