Kepada DPR Republik Indonesia:
Saatnya Anda fokus pada kelangsungan hidup masyarakat. Kami meminta Anda untuk segera melindungi hak masyarakat adat dan tanah ulayatnya.
telah menandatangani petisi ini
masih dibutuhkan untuk menuju
Masih segar di memori kita tentang konflik masyarakat adat Kinipan dengan PT Sawit Mandiri Lestari terkait pembukaan lahan di hutan adat Kinipan, atau konflik yang dialami masyarakat adat Natumingka beberapa saat lalu ketika menuntut haknya dikembalikan setelah tanah warisan leluhurnya direbut oleh PT Toba Pulp Lestari.
Sayangnya masih banyak lagi kasus serupa, bahkan seringkali berujung pada penangkapan masyarakat adat. Hal ini terjadi karena lemahnya hukum yang melindungi hak ulayat masyarakat adat di Indonesia
RUU Masyarakat Adat telah didiskusikan sejak lama. Namun bukannya menuntaskan diskusi dan membuat hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat adat, justru pemerintah malah memprioritaskan pengesahan UU Cipta Kerja yang semakin mengancam kelestarian hutan adat dan semakin menjadikan masyarakat adat sebagai target empuk untuk dirampas ruang hidupnya.
Belum ada pengakuan negara terhadap masyarakat adat dan hutan adat, padahal masyarakat adat adalah tuan rumah di tanahnya sendiri. Mereka lah yang merawat tanah warisan leluhurnya turun temurun dari generasi ke generasi. Mereka lah pelindung hutan Indonesia.
Katakan pada DPR RI, sahkan RUU Masyarakat Adat sekarang juga!
Bagikan petisi ini pada teman dan keluargamu