Undang-undang Cipta Kerja secara terang-terangan diciptakan untuk memberi kemudahan para oligarki (kelompok elit 1%) bukan untuk rakyat (kelompok 99%).
UU Cipta Kerja telah melemahkan perlindungan lingkungan hidup hingga mengkebiri hukum. Para pelaku perusak lingkungan "kelas kakap" kini bisa terhindar dari hukuman pidana dan dikenakan sanksi administrasi saja.
Saat Bupati Sorong membela masyarakat untuk mengembalikan hak tanah milik adat malah digugat perusahaan, apakah pelaku usaha kini merasa diatas angin dengan adanya UU Cipta Kerja?
Bila dibiarkan, kelompok elit 1% akan terus menciptakan aturan dan kebijakan yang hanya menguntungkan mereka. Sudah saatnya rakyat 99% yang selalu menjadi korban, bangkit dan bergerak melakukan perlawanan menentang segala eksploitasi alam berkedok pembangunan yang merusak.
Suarakan perlawananmu disini!
Bersama kita kalahkan Monster Oligarki!
Tambahkan namamu dan temukan cara bagaimana kita bisa mengalahkan Monster Oligarki bersama.
telah berpartisipasi
orang lagi menuju