Bersama Suku Awyu Selamatkan Hutan Adat Papua

GP0STWAIH_PressMedia

Suku Awyu sedang berjuang mati-matian untuk mempertahankan hutan adatnya.

“Kami sebagai pemilik wilayah adat tidak mendapatkan informasi tentang rencana aktivitas perusahaan. Kami juga tidak dilibatkan saat penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal),” kata Franky Woro.

Hutan adat bagi Suku Awyu adalah rumah dengan segala sumber daya yang mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka. Namun sayangnya, saat ini keberadaan hutan adat sedang terancam akibat adanya izin usaha yang dikantongi oleh sejumlah perusahaan perkebunan sawit, salah satunya adalah PT Indo Asiana Lestari (PT IAL).

Hendrikus “Franky” Woro, pejuang lingkungan hidup dari Suku Awyu, sudah melayangkan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada awal Maret kemarin. Franky ingin pemerintah mencabut izin PT IAL yang berdasarkan dari analisis dampak lingkungan (Amdal) tidak mempertimbangkan hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya Suku Awyu.  

Setelahnya, muncul informasi bahwa PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama - yang lahannya terletak berdampingan dengan PT IAL di Provinsi Papua Selatan - menggugat Menteri KLHK. Alasannya kedua perusahaan tersebut ingin Menteri KHLK membatalkan Surat Keputusan Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan atas nama kedua perusahaan tersebut.

Tentu saja Franky dan teman-temannya tak tinggal diam. Mereka terbang ke Jakarta untuk mengajukan permohonan sebagai tergugat intervensi ke PTUN Jakarta. Mereka menyambangi Kementerian LHK untuk menuntut keadilan atas hak hutan adat di Papua. Aksi mereka ini mendapatkan perhatian media dan masyarakat Indonesia.

Dukungan dari masyarakat Indonesia sangat dibutuhkan agar gugatan ini mendapatkan perhatian khusus dan terus diproses hingga Suku Awyu mendapatkan keadilan. 

Bersama kita selamatkan hutan Papua!

Kawal Hingga Tuntas!

Berikan keadilan kepada Suku Awyu. Dukung Suku Awyu mempertahankan hutan adatnya.